Sumut  

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2024: Bebas Denda & Diskon PKB

Dirlantas Poldasu, Muji Edyanto, Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, dan Kacab Jasa Raharja Sumut, Mulyadi menjawab wartawan soal pelaksanaan keringanan denda PKB dan BBNKB 2024. (f.ist/simantab) 

simantab.com – Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2024. Program ini berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, merinci bahwa program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB sebelum 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya, serta bebas pajak progresif. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30-60 hari) dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena mulai tahun depan (2025), semua kendaraan yang pajaknya mati akan dihapus dari data registrasi ranmor,” ujarnya dalam acara sosialisasi pemutihan PKB dan BBNKB di Le Polonia Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (21/10).

Acara ini juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Mulyadi, sebagai narasumber dalam sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

“Kendaraan yang dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” kata Fadly.

Data Bapenda Sumut mencatat bahwa realisasi PKB dari 1 Januari hingga 20 Oktober 2024 mencapai 65 persen. Dari target Rp2,79 triliun, baru terealisasi Rp1,82 triliun. Sedangkan target BBNKB Rp1,98 triliun baru mencapai Rp1,17 triliun.

“Kami berharap program ini membantu mengejar 25 persen lagi target PKB kami,” ujar Fadly.

Dirlantas Polda Sumut, Muji Edyanto, menyatakan bahwa pihaknya dan para pemangku kepentingan telah menyosialisasikan regulasi penghapusan data ranmor sejak dua tahun lalu. Pada 2025, data ranmor akan dihapus jika pajak tidak dibayar selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Kami harap informasi ini dapat tersebar luas melalui media massa serta mari kita dukung pemutihan agar masyarakat semakin taat pajak dan korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan klaim.”kata Muji

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut, Mulyadi, menambahkan bahwa pemutihan ini memberikan diskon khusus untuk kendaraan yang terdaftar sebelum 2023. Ia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat pada 2024.

“Sekarang tingkat kepatuhan mencapai 43 persen, meningkat 2 persen sejak saya menjabat. Dengan adanya pemutihan ini, semoga bisa mencapai 75 persen,” ujarnya.

Pada sesi tanya jawab, Dirlantas yang terkesan tegas terhadap masyarakat mendapat kritik dari insan pers terkait banyaknya oknum pejabat dan polisi yang tidak taat membayar pajak kendaraan.

“Kami perlu saling bekerja sama dan menerima kritik. Polisi lalu lintas dan Bapenda masih berbenah, dari 7,6 juta kendaraan yang taat pajak dan asuransi, kurang dari separuhnya. Kami menerapkan pendekatan teguran lisan, teguran tulis, dan tilang,” ujar Muji.

Iklan RS Efarina