Penangkapan Residivis Sabu di Eks Rumah Potong Siantar

simantab.com – Seorang pria berinisial JHT (39), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, telah ditangkap oleh Polres Pematangsiantar. Menurut keterangan AKP JH Pasaribu, Kasat Narkoba Polres Siantar, JHT ditahan karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Penangkapan JHT bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sebuah lokasi bekas rumah potong di Jalan Nias, Kelurahan Toba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba segera menuju tempat kejadian perkara pada Jumat siang, 30 Agustus 2024. Setibanya di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai JHT, berada di depan bekas rumah potong tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 10 paket narkotika dengan berat total 2,13 gram, uang tunai sebesar Rp 725.000, dan sebuah handphone android.

Pelaku pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Kami menangkapnya di depan bekas rumah potong, dengan barang bukti sabu seberat 2,13 gram,” ujar AKP JH Pasaribu pada Senin, 2 September 2024.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa JHT bukanlah pemain baru dalam kasus ini. Pada tahun 2019, ia pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh PN Simalungun atas kasus serupa.

“Ya, dia merupakan residivis. Sebelumnya sudah pernah divonis,” tambah Kasat Narkoba.

Iklan RS Efarina