Pengadilan Tinggi Medan Ubah Vonis Mati Tiga Kurir Narkoba Menjadi Penjara Seumur Hidup

Enam orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
(istimewa) 

 

simantab.com — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk mengubah vonis mati yang dijatuhkan kepada tiga kurir narkoba menjadi hukuman penjara seumur hidup.

 

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Parlas Nababan, pada 23 Juli 2024. Ketiga terdakwa, yakni Hanisah alias Nisa (39), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54), sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada awal Mei 2024.

 

Para terdakwa, yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

 

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlas Nababan.

 

Selain ketiga terdakwa tersebut, tiga terdakwa lainnya yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), dan Mustafa alias Pak Muis (55) juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang sama. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, sebelumnya menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

 

Kasus ini bermula dari pertemuan Hanisah, Maimun, dan dua orang lainnya di Malaysia pada 22 Oktober 2022 untuk membahas jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

 

Penangkapan dilakukan oleh BNN pada 8 Agustus 2023, dengan barang bukti berupa 52,5 kilogram sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.

Iklan RS Efarina