Pengedar Narkoba di Siantar Jualan Sabu Terang-terangan

Siantar – Satuan Narkoba Polres Siantar menangkap seorang pengedar narkoba bernama Patar (44). Tersangka ini kerap bertransaksi di Jalan Mayjen Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.

Patar ditangkap dari pinggir jalan berjarak 100 meter dari rumahnya, setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua jam, Selasa (15/6/2021) siang.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan warga, resah karena tersangka transaksi terang-terangan.

“Informasinya begitu, pelaku suka terang-terangan jual sabu di sana. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyidikan,” ujar Rusdi, Kamis (17/6/2021) siang.

BACA JUGA

Di lokasi, petugas melihat Patar mondar-mandir. Tak ingin buruan lenyap, petugas menangkap Patar lalu digeledah.

“Saat digeledah, dari kantong celana sebelah kiri ditemukan satu plastik klip berisi 12 belas paket narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram, dan dari kantong kanan ditemukan tiga paket sabu seberat 0.51 gram, serta handphonenya disita,” ujar Rusdi.

Polisi juga menemukan satu dompet berisi uang Rp 100 ribu yang diduga uang hasil penjualan sabu. Tersangka dan barang bukti lalu diboyong ke Polres Siantar.

“Pelaku akan dijerat sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Rusdi. (Man2)

 

Iklan RS Efarina