Pengelolaan Dana BOK di PKM Bangka Kenda Dinilai Langgar Juknis, Ini Kata PLT

MANGGARAI, SIMANTAB. COM – Pelaksana Tugas (PLT) Puskesmas Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT, bantah terkait tudingan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) yang dinilai tidak transparan itu.

PLT Puskesmas Bangka Kenda, Mikael Mor kepada sejumlah awak media pada Kamis, 20/01/2022, mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Sebab, dirinya tidak mengetahui betul terkait bentuk pengelolaan dana BOK TA 2021. Hal itu dijelaskannya lantaran ia menjabat sebagai PLT sejak 28/10/2021 lalu.

“Saya tidak mengetahui betul terkait bentuk pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2021 itu. Karena saya menjabat sebagai PLT di Puskesmas Bangka Kenda sejak tanggal 28/10/2021 lalu, ungkapnya.

Mikael menjelaskan, terkait alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) itu tergantung dari menu kegiatannya. Menurutnya, alokasi dana BOK pada tahap IV di Puskesmas Bangka Kenda sudah disalurkan kepada semua petugas kesehatan di Puskesmas atas dasar kesepakatan bersama.

“Terkait dana BOK tahap IV memang sudah kita bagikan, dan itu memang bervariasi. Karena uang ini kan uang Puskesmas, jadi semua petugas kesehatan harus menikmati uang ini. Sementara, untuk THL dan tenaga suka rela murni akan terakomodir jika memang memiliki surat keputusan (SK) dari dinas terkait,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pagu dan BOK per petugas itu tergantung dari jumlah kegiatannya. Sedangkan untuk pengelolaan dana BOK menurutnya, tentu harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana dinilai bahwa PLT Puskesmas Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOK tahap lV pada tahun anggaran 2021 lalu.

Tudingan trsebut datang dari salah seorang petugas di Puskesmas, yang enggan disebutkan namanya, saat diwawancarai media ini, pada Senin 17/01/2022 lalu.

Ia menduga, pengelola dana PLT Puskesmas, telah menggelapkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada tahun anggaran 2021 lalu. Menurutnya, pengelolaan dana BOK di PKM tersebut sepertinya tidak sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan.

“Disitu kami merasa kecewa, karena sudah berulang kali kami menyampaikan agar anggaran tersebut harus disampaikan kepada kami. Baik itu anggaran yang keluar maupun yang masuk, ungkapnya dengan nada kesal.

Dikatakannya, pembagian dana Bok pada tahap IV, juga tidak merata.”Contohnya, TPPK, THL itu rata-rata Rp600.000, tenaga sukarela murni berfariasi ada yang Rp500.00, dan 550.000, dan sebagainya.

Sementara, dalam juknis dana BOK menurutnya, hanya diberikan pada petugas yang dibiayai keuangan negara seperti, ASN, TPPK dan THL. Bukan untuk diberikan kepada Petugas suka rela Murni. Permasalahan dana BOK tahun 2020 lalu, juga sama seperti ini, hingga diperiksa Tipikor Polres Manggarai, oleh karena itu, kami minta dinas menjelaskan kembali terkait juknis dana BOK,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya meminta Polres Manggarai untuk segera mengaudit LPJ tahun 2021 di Puskesmas Bangka Kenda.

Hingga berita ini diturunkan PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.

Kontributor Manggarai: Even Mardivanto

Iklan RS Efarina