Pengguna Pertalite Diusulkan Hanya untuk Motor dan Angkutan Umum

Program promosi stickering untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya BBM berkualitas untuk kendaraan di tahun 2022.(Foto:PT.Pertamina Patra Niaga) 

simantab.com – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan kendaraan roda dua dan angkutan umum sebagai pengguna yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Kendaraan roda empat mayoritas dimiliki masyarakat mampu sehingga tidak layak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Sudah tetapkan saja yang boleh beli BBM kompensasi adalah motor dan kendaraan umum, baik untuk transportasi warga maupun barang,” ujar Sugeng dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Parle, Senayan Park, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Ia menilai langkah ini efektif untuk mengurangi beban subsidi pemerintah dalam penyediaan BBM. Saat ini, hampir 60% Pertalite dikonsumsi kendaraan roda empat.

“Kalau subsidi kita tetap pada kendaraan roda empat, ujung-ujungnya uang rakyat juga yang habis. Putuskan saja, subsidi hanya untuk motor dan kendaraan umum,” lanjutnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan BBM JBKP Pertalite dan JBT Solar Subsidi masih dibahas.

“Belum ada aturan yang diterapkan. Butuh waktu satu hingga dua minggu untuk perkembangan lebih lanjut,” kata Bahlil setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (12/9/2024).

Kriteria pengguna BBM subsidi kemungkinan akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil. Untuk solar subsidi, maksimal kapasitas mesin 2.000 CC, sedangkan Pertalite maksimal 1.400 CC. (cnbc/sb1)

Iklan RS Efarina