Hukum  

Polisi Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Jakarta  – Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. 

Hasil pengembangan kasus menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Baca juga: Iming-iming Uang Rp.10 Juta Antarkan Warga Panyabungan Ini ke Sel

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram,” tutur Jayadi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Jayadi menyebut, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelas dia.

Jika dianalisis dari luasan area, Jayadi melanjutkan, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp 4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp 842 miliar lebih.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Siantar Jualan Sabu Terang-terangan

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” Jayadi menandaskan.

Pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.[]

Iklan RS Efarina