Hukum  

Polisi Ringkus Jaringan Maling Motor di Siantar

Siantar – Dua pencuri sepeda motor dan penadah diringkus aparat kepolisian di Pematangsiantar, Sabtu (10/4/2021) malam.

Mereka yang ditangkap, yakni WAS alias Wawan (24), warga Jalan Tangki, Pematangsiantar, SDS (35), warga Jalan Pisang Pematangsiantar, serta MWN alias Manta (47), warga Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap sebagai penadah.

Penangkapan berawal adanya laporan pengaduan korban, yakni Rosiam (38), warga Jalan Tangki Sidomulyo, Kota Pematangsiantar. Dengan laporan polisi pada 7 April 2021.

Rosiam menyatakan telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah BK 3075 VAG. Hilang di Jalan Tangki, Pematangsiantar.

Polisi melakukan penyelidikan dan Sabtu (10/4/2021) malam, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar-butar bersama anak buahnya menerima informasi Wawan sedang berada di eks Terminal Sukadame, Pematangsiantar.

BACA JUGA

17 Persen Orang Indonesia Tak Percaya Ada Covid

Viral, Video Maling Beraksi di Toko Sepatu di Siantar

Mereka mengejar dan berhasil menemukan Wawan. Tepat di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, petugas menangkap Wawan.

Wawan mengaku mencuri Yamaha Mio Sporty warna merah BK 3075 VAG. Petugas melakukan pengembangan dan satu jam kemudian SDS dibekuk di Jalan Pisang, Pematangsiantar.

SDS mengaku sepeda motor dijualnya ke Kabupaten Sergai. Pada Minggu (11/4/2021) dini hari, Manta berhasil diringkus. Satu lagi penadah bernama Ilung berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang.

“Setelah mengamankan dua tersangka dan satu penadah, mereka kini ditahan di sel,” ujar Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, Jumat (16/4/2021).

Kata dia, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e dan Pasal 480 KUHPidana. (Yud)

Iklan RS Efarina