Polisi Temukan Bukti Penting dan Tetapkan Dua Tersangka dalam Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Konfrensi Pers di Polres Karo, Penyidikan fokus pada Pasal 187 KUHP terkait pembakaran, Polisi sudah mengantongi nama-nama pihak terkait.

 

simantab.com – Kasus kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo mulai menemukan titik terang. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Komjen Agung Setya Effendi, mengungkapkan dalam konferensi pers di Karo, Senin (8/7/24), bahwa pihaknya menemukan dua botol minuman kemasan yang berisi sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite di sekitar lokasi kebakaran.

“Sekitar 30 meter dari lokasi, ditemukan bukti minuman kemasan berisi sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite. Kami juga masih menunggu hasil autopsi,” kata Agung.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut berinisial Y dan R.

“Ini adalah kejahatan serius. Kita terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Penyidikan akan difokuskan pada Pasal 187 KUHP. Kami sudah menguji bukti dan menetapkan dua eksekutor sebagai tersangka,” jelasnya.

Selain itu, Agung memastikan bahwa polisi telah mengidentifikasi beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami sudah mengantongi siapa saja orang-orang yang berhubungan atau terlibat dengan dua eksekutor. Kami masih membutuhkan waktu untuk merilisnya kepada pub,” tambahnya.

Polisi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Iklan RS Efarina