Polisi Tetapkan Bebas Ginting sebagai Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu

Bebas Ginting alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka utama pembakaran rumah wartawan. Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi pembakaran yang terekam CCTV. (istimewa) 

 

simantab.com –Penyidik Polda Sumut telah menetapkan Bebas Ginting alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberikan uang kepada dua pelaku eksekutor pembakar rumah wartawan Sempurna Pasaribu.

 

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) petang.

 

Menurut Kombes Hadi Wahyudi, pelaku Bebas Ginting merupakan warga Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo. Pelaku ketiga berinisial B ini ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

 

“Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.

 

Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu. “Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.

 

Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan kriminal ini dan memastikan para pelaku lainnya mendapatkan hukuman yang setimpal.

Iklan RS Efarina