Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengintrogasi tersangka yang melakukan rudapaksa anak di bawah umur.(istimewa)
simantab.com – Seorang pria berinisial De (45) berhasil diamankan oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Berkat respons cepat dan kerja keras personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, pelaku dapat ditangkap dan dihadiahi tindakan tegas berupa tembakan di kaki saat mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan bahwa tersangka awalnya berpura-pura sebagai teman ayah korban yang berusia 10 tahun. Ketika korban tengah menjalankan tugas dari ayahnya untuk membeli rokok, De mendekati dan membawa korban ke area kebun pisang. Berkat keberanian korban yang melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, kasus ini segera dilaporkan ke pihak berwajib pada 5 Agustus 2024.
Tindakan cepat polisi berhasil membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di kawasan Pinang Baris, Medan Sunggal.
Polisi juga mengamankan barang bukti penting, termasuk pakaian korban, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta flashdisk berisi rekaman video.
Tersangka kini menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dan menegakkan hukum dengan tegas.