Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Jalan Jumhana, Medan Area, Tangkap Lima Tersangka (Dirtipidum Bareskrim Polri)
simantab.com – Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa, 11 Juni 2024. Pengungkapan ini membawa polisi untuk mengembangkan informasi ke Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan, di mana mereka mengamankan barang bukti berupa screenshot transfer uang penjualan ekstasi. Seperti dikutip dari liputan6.com (14/6).
Setelah itu, petugas melanjutkan pengejaran jaringan lainnya ke Kota Pematangsiantar, tepatnya di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi.
“Kita ungkap di Koin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti ekstasi 100 butir,” ujar Brigjend Mukti Jaharsa di Medan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada Selasa, 11 Juni 2024, berhasil menangkap dua wanita dan tiga pria dengan peran yang berbeda-beda:
– HK (pria) : Pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi.
– DK (wanita) : Istri HK yang membantu di laboratorium.
– SS alias D (pria) : Pemesan alat cetak dan pemasaran.
– S (pria) : Saksi pembelian.
– AP (pria) : Kurir.
– HD (pria) : Pemesan ekstasi.
Barang bukti yang disita meliputi bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, 603 butir ekstasi, dan mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram.