Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota Polri

Foto dua tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri, Bripka D.(istimewa)

 

simantab.com – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Bripka D, seorang anggota Polri, dalam waktu 24 jam. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (10/8/2024) dini hari.

Kedua tersangka, I alias Munek (28) dan U (29), keduanya warga Desa Pekan Sialang Buah, kini telah ditahan di Mapolres Sergai. Seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (9/8/2024) pukul 00.30 WIB di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Bripka D (35) diduga menjadi sasaran pengeroyokan akibat dendam pribadi terkait penangkapan keluarga pelaku oleh polisi. Saat itu, korban sedang menikmati minuman bandrek ketika tiga pelaku tiba-tiba menyerangnya dengan kayu dan batu, serta merusak sepeda motornya.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Iklan RS Efarina