Polres Simalungun Tangkap Pengedar di Ladang Ubi

simantab.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kuat polisi dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

Tersangka dan Barang Bukti

Tri Andriansyah Putra, seorang pria berusia 26 tahun yang tidak menetap di satu tempat, ditangkap dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu unit ponsel Android merk Samsung berwarna biru, sepeda motor merk PCX dengan nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang sejumlah Rp 200.000.

Pengembangan Kasus

Setelah berhasil menangkap Tri Andriansyah, petugas melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan di atasnya. Namun, diduga Encek, rekan tersangka, telah mengetahui penangkapan tersebut dan berhasil melarikan diri. Upaya pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan.

Apresiasi dari Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Ivan juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.

Rencana Tindak Lanjut

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Perangi Narkoba

Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya polisi dalam memerangi jaringan narkoba yang meresahkan.

Iklan RS Efarina