simantab.com – Polres Tebing Tinggi menggelar konferensi pers pada Jumat (30/8/24), keberhasilan membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita narkoba jenis sabu seberat 10 kg dan 30.000 pil ekstasi.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan pada Rabu (21/8/24) dini hari, di mana dua tersangka berinisial E dan SG, warga Kota Tanjungbalai, tertangkap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi mengenai pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai yang akan melewati Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menggunakan sepeda motor Pcx tanpa plat nomor. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyergapan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai.
“Saat diperiksa, petugas menemukan 10 kg sabu, 30 ribu pil ekstasi, dan sepucuk senjata airgun,”kata Andreas.
AKBP Andreas menambahkan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih kami melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia-Sumatera”, sambungnya.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal, sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera.