Tanjungbalai, Lintangnews.com | Bertempat di Mapolsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, Kanit Reskrim, Ipda JB Manik melaksanakan restorative justice terkait kasus pencurian besi, Senin (21/2/2022) sekira pukul 20.20 WIB.
Iini dilakukan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Februari 2022 tentang pelaporan kasus tindak pidana pencurian besi dengan kerugian Rp 2.000.000.
Pencurian dilakukan inisial GP (27), mahasiswa warga Jalan Cimuk Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan RSS (19), mahasiswa warga Jalan Tugas Harapan Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau.
Sementara korban pencurian adalah PT Agrindo Surya Abadi (ASA) yang dikuasakan pada Deri Estufa (30), warga Jalan HM Nur Perum Resident Blok B No 56 Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Menurut keterangan Deri, pencurian itu dilakukan ketika kedua pelaku melintas di sekitar PT ASA. Saat itu kedua pelaku melihat ada tumpukan besi jerjak selokan, lalu mengambilnya dan membawa kabur, sehingga PT ASA mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.
Hasil musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat surat pernyataan perdamaian, dimana masing-masing membubuhkan tanda tangannya.
Atas penyelesaian permasalahan itu secara restorative justice, kedua belah pihak mengucapkan terima kasih pada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon, sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan di kemudian hari. (Yuna)
Artikel Polsek Teluk Nibung Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Besi pertama kali tampil pada LintangNews.