Prabowo Tunjuk Kembali ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung 2024-2029

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (f.ist/simantab) 

simantab.com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029. Penunjukan ST Burhanuddin dinilai tepat.

“Penunjukan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung sangat tepat. Selama kepemimpinannya, ia menjaga muruah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ). Dengan penghentian penuntutan RJ, masyarakat merasakan sisi humanis dalam penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan, Minggu, 20 Oktober 2024.

ST Burhanuddin mulai menjabat sebagai Jaksa Agung RI sejak periode kedua Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. Ia merupakan adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin dan lahir di Cirebon, 17 Juli 1954.

Ia memulai karier di Kejaksaan sejak 1989, dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi. ST Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014).

Kejaksaan Agung RI mencatat era keemasan di bawah kepemimpinan Burhanuddin dengan pencapaian kinerja yang mengungguli lembaga penegak hukum lainnya. Selama kepemimpinannya, Kejagung mengusut korupsi kelas kakap dan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

“Kejagung saat ini mencatat prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya,” ujar Harsya.

Ia menilai, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin paling tegas terhadap koruptor. Kejagung bahkan menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada kasus ASABRI dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung RI di era Burhanuddin juga berhasil mengungkap kasus-kasus besar dengan nilai kerugian fantastis. Di antaranya, kasus Duta Palma Grup dengan kerugian mencapai Rp 78 triliun, serta kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kejaksaan Agung RI juga menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara, seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

“Kasus-kasus tersebut tidak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Namun, Kejaksaan Agung berhasil mengungkapnya dan meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menerapkan penegakan hukum yang terukur, transparan, dan humanis, dengan restorative justice untuk kasus tertentu demi menghadirkan keadilan di masyarakat.

“Namun, untuk kejahatan yang melibatkan pejabat negara seperti korupsi, tidak ada ampun, ditindak tegas. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” ujarnya.

Iklan RS Efarina