Produk Berbahaya di Klinik Richard Lee Disorot BPI KPNPA

BPI KPNPA Adukan ke BPOM/Foto: Istimewa

simantab.com  – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI menyatakan keprihatinan terhadap keamanan produk kecantikan di klinik milik dr. Richard Lee.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, BPI KPNPA menyoroti dugaan bahwa klinik tersebut menjual produk perawatan kulit berbahaya. Mereka mengkritik produk DNA salmon dari Athena Group yang menggunakan jarum suntik dalam aplikasinya.

“Kami ingin menyampaikan tentang perkembangan laporan tentang aduan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum kami membuat laporan, kami sudah melakukan kajian penelitian terhadap pemberitaan online,” ujar perwakilan BPI KPNPA, Sabtu, 31 Agustus 2024.

BPI KPNPA khawatir produk ini dapat disalahgunakan jika dijual bebas, terutama terkait potensi penyalahgunaan jarum suntik bekas. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk skincare beretiket biru yang dianggap berbahaya, yang diduga berasal dari Athena Group.

Kekhawatiran semakin meningkat setelah seorang artis mengalami masalah kulit akibat penggunaan produk kecantikan tersebut, mendorong seruan agar pengawasan terhadap produk kecantikan diperketat dan bahan berbahaya dihindari.

Iklan RS Efarina