Simantab, Karo – Puncak 2000 menjadi rebutan antara masyarakat dan perusahaan. Perebutan lahan yang bisa saja menyebabkan konflik di Kabupaten Karo.
Hal ini terjadi setelah PT. Bibit Unggul Karobiotik mulai mengelola tanah berdasarkan Hak Guna Usaha yang terbit sejak tahun 1997. Dan perusahaan tersebut mengklaim sudah memenangkan gugatan yang diajukan oleh masyarakat di PTUN.
Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh korporasi sering kali tumpang tindih dengan masyarakat desa yang mengelola tanah dengan turun temurun dan hanya menjadikan surat surat adat sebagai alas hak dan mungkin hanya berdasarkan surat dari kepala desa.
Saat ini desa – desa di kawasan puncak 2000 Kabupaten Karo resah karena lahan pertanian yang selama ini mereka usahai akan diambil oleh perusahaan yang selama ini tidak pernah mengelola lahan HGU yang diperolehnya.
Masyarakat karo saat ini membutuhka campur tangan dari pemerintah pusat dengan melakukan terobosan hukum bahwa lahan yang sudah demikian lama tidak dikelola oleh pemegang HGU dicabut dan diserahkan haknya kepada penggarapnya.
Pemerintah harus hadir dan berpihak kepada nande – nande yang memperjuangkan lahan pertaniannya. nande nande ini berjuang untuk sejengkal tanah yang diusahain untuk masa depan anak – anaknya.
Ini adalah gambaran kericuhan ketika nande – nande sedang berdemo di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Cabang Kaban Jahe.
Masyarakat yang melakukan demonstrasi ini didampingi oleh Bara JP Kabupaten Karo. Bara JP Kabupaten Karo dalam keterangannya menyatakan: BPN menerbitkan peta bidang tanah PT BUK pada bulan Desember 2020 yang kami duga dibuat secara diam-diam dan yang telah memasukkan areal Wilayah Desa Sukamaju, Desa Lau Riman dan areal pertanian masyarakat Puncak 2000.