simantab.com – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait uji materi Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan kepala daerah. Peraturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari hakim agung Cerah Bangun.
Latar Belakang Perkara:
Objek uji materi dalam perkara ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batas usia calon kepala daerah. Aturan ini menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, dan usia calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Pendapat Berbeda Hakim Cerah Bangun:
Hakim agung Cerah Bangun menilai bahwa frasa “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” diperlukan untuk pelaksanaan UU 10/2016. Menurutnya, frasa ini justru membantu menjelaskan dan mengimplementasikan UU 10/2016 dengan lebih jelas, efektif, dan efisien. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
Putusan Mayoritas:
Dua hakim agung lainnya, termasuk ketua majelis Yulius, mengabulkan permohonan Partai Garuda dan menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan UU 10/2016. Mereka memutuskan bahwa peraturan KPU tersebut melanggar ketentuan yang lebih tinggi.
Putusan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara para hakim MA mengenai interpretasi dan penerapan aturan pemilu. Meski demikian, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung.