Residivis Narkotika Kembali Diangkut Polres Siantar

Pelaku di Polres Pematangsiantar. (f.ist/simantab) 

simantab.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DS (25), warga Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (24/9/24) malam sekitar pukul 23.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu, mengungkapkan DS ditangkap di Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, karena terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi berhasil mengamankan 1,35 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp138.000 dari tersangka.

“Benar, DS kita tangkap di Bahkapul. Sabu dan uang hasil penjualan kita amankan,” ujar Pasaribu, Jumat (27/9/24).

DS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan pada 2018. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul. Setelah penyelidikan, DS ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan.

Polisi berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Iklan RS Efarina