Sabu Senilai Rp217 Juta Gagal Beredar di Siantar

Tersangka Seorang Pemuda 22 Tahun

Simantab – Tim khusus atau Timsus bentukan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno berhasil menangkap seorang pengedar dengan barang bukti sabu seharga Rp217 juta. DHS, pemilik barang haram itu pun terancam dipenjara seumur hidup.

 

“Kini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” kata Yogen, kemarin (10/10/2023).

 

Kapolres menjelaskan, sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut, peredaran narkoba terus menjadi sasaran jajarannya. Timsus bentukan Yogen pun ditugaskan khusus memburu jaringan ini.

 

Tersangka DHS (22), warga Jalan Medan Km 4, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap pada Sabtu (7/10/2023) sekira 13.00 WIB. Dia dibekuk saat berdiri di tepi Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar Martoba.

 

“Bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Kapolres.

 

Di lokasi penangkapan, DHS lalu digeledah dan didapati menyimpan kotak rokok berisi satu paket narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disita petugas bersama ponsel pelaku.

 

“Kemudian pelaku diinterogasi mengaku ada menyimpan sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur lalu petugas dan pelaku menuju tempat tersebut. Selanjutnya pelaku menunjukan tempat pernyimpanan sabu tersebut dan ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total yang ditemukan 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram shabu sekira 1 juta rupiah,” ujarnya.

 

Yogen menambahkan, dari jumlah sabu yang diamankan jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp217 juta. Dia mengklaim, pengungkapan kasus dari pemuda 22 tahun dapat menyelamatkan uang dan jiwa oranh yang akan menggunakan barang haram tersebut.

Iklan RS Efarina