Sat Narkoba Simalungun Sukses Amankan 118 Gram Sabu dari Dua Pelaku

Aslamiah Lubis berhasil diamankan beserta barang bukti di polres simalungun. 

simantab.com – Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkoba di gudang sawit, Sidiam Diam, Kecamatan Silou Kahean. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menangkap Aslamiah Lubis (44) dan Ali Musa Gultom (47). Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Ali Musa ditangkap setelah kedapatan membuang narkoba jenis sabu saat penggerebekan.

Sementara Aslamiah ditangkap saat membawa sabu di dalam tas. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 21 paket sabu seberat 118,91 gram dari Aslamiah dan sabu seberat 0,51 gram dari Ali Musa.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai dari kedua tersangka. Aslamiah mengakui barang tersebut didapat dari suaminya, yang kini masih dalam pengejaran.

Operasi yang melibatkan sejumlah personel Polres Simalungun ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

AKP Irvan Rinaldi menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi langkah awal sebelum sosialisasi bahaya narkoba di Kecamatan Silou Kahean.

Iklan RS Efarina