Sembuh, Bocah Diseterika Tante Pulang Dari Rumah Sakit

Simantab – R, bocah korban penganiayaan oleh tantenya (bibi) inisial SM (53) keluar dari rumah sakit pasca menjalani perawatan intensif lebih dari sepekan. Korban sebelumnya dianiaya pelaku dengan cara menempelkan penggosok pakaian ke tubuh mungil korban hingga melepuh.

 

Bocah enam tahun itu dirawat oleh dr Rajin Saragih selama delapan hari di RS Tentara Pematang Siantar. Kondisinya dinyatakan membaik dan perlu mendapatkan perobatan berjalan, hari ini (13/10/2023).

 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung yang menjemput langsung korban dari rumah sakit untuk kemudian diantarkan ke keluarga korban. Ronald juga membawa korban ke rumah sakit seusai mendapatkan kekerasan dari pelaku.

 

“Korban sudah diperbolehkan pulang kembali ke rumah dan akan menjalani pengobatan berjalan secara berkala, selanjutnya akan dirawat oleh tantenya yang selama ini menemani di Rumah Sakit,” ujar dia, Jumat (13/10/2023).

 

Kepada pihak rumah sakit, Ronald turut menyampaikan terima kasih karena sudah merawat korban sampai kondisinya jauh lebih baik.

 

Selama menjalani perawatan, R ditemani oleh tantenya yang lain. Dia pun berjanji akan merawat bocah enam tahun di kemudian hari. Dirinya turut menyampaikan terima kasih atas perhatian AKBP Ronald Sipayung terhadap korban.

 

Di ujung perpisahan, Ronald turut memberikan hadiah berupa mobil remote control kepada korban. Tampak bocah tersebut pun kegirangan.

 

Sebelumnya, Polres Simalungun menahan SM (53), karena tega menganiaya R hanya karena buah rambutan dimakan habis sampai menimbulkan sampah berserakan, pada 5 Oktober 2023.

 

Saat kejadian pelaku yang sedang menyeterika pakaian pun emosi dan menempelkan pada bagian depan maupun belakang tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar sebesar 30 persen.

 

Polisi kemudian bertindak cepat usai menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa itu. Pelaku SM ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya.

 

“Dalam pengakuannya SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan korban namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” jelas AKBP Ronald.

 

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

 

Ronald menjelaskan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas dia.

Korban diketahui tinggal bersama pelaku SM beberapa bulan belakangan, sejak ayahnya meninggal dunia. Sedangkan ibu kandungnya pergi usai bercerai dengan ayah korban.

Iklan RS Efarina