Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar Terungkap di Jakarta Barat: Polisi Tetapkan Tersangka Keempat

Ilustrasi :Polisi berhasil mengungkap sindikat kejahatan yang merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

 

 

simantab.com — Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Penyelidikan intensif telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Para tersangka yang telah ditahan adalah M, FF, YS alias Ustad, dan F.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka M bertindak sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas produksi uang palsu, termasuk mencari operator, pekerja, dana operasional, dan pembeli. Tersangka FF berperan dalam memindahkan mesin cetak dan mengatur proses pengepakan uang palsu. Sementara itu, YS alias Ustad membantu mencarikan lokasi produksi di Villa Sukaraja Sukabumi dan terlibat dalam proses pengepakan. Tersangka F, yang dijanjikan bayaran Rp500 juta, bertugas mencari lokasi baru untuk pencetakan uang palsu.

 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto, menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih memburu empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu I, U, P, dan A.

 

Sebelumnya, pada Sabtu (15/6), polisi berhasil menangkap tiga tersangka di Srengseng Raya dan mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp22 miliar, beserta alat penghitung dan pencetak uang.

 

Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam mengungkap sindikat kejahatan yang merugikan masyarakat dan stabilitas ekonomi. Polisi terus mengejar pelaku lain untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Iklan RS Efarina