Sirekap 2024 Diperdebatkan: Alat Bantu atau Pemicu Kegaduhan?

Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Rezka Oktoberia.(f.ist/simantab) 

simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Rezka Oktoberia, mengingatkan agar Sirekap tidak menjadi alat yang mengganggu.

“Sirekap ini alat bantu, jangan sampai menjadi alat ganggu. Transparansi pengumuman hasil rekapitulasi adalah tujuan Sirekap dibuat,” ujar Rezka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Rezka menyoroti penggunaan dan hasil Sirekap pada Pemilu 2024 yang memicu banyak perhatian. Ia menekankan perlunya perbaikan jika KPU serius menggunakan Sirekap kembali.

“Kalau KPU ingin menggunakan lagi, harus ada perbaikan untuk menjadi lebih baik,” jelasnya.

Namun, jika tidak ada kemajuan, ia menilai Sirekap tidak diperlukan. Menurutnya, anggaran untuk Sirekap sebaiknya tidak dikeluarkan jika hanya memicu kekacauan.

“Jika hasil Sirekap hanya menimbulkan kegaduhan seperti pada Februari 2024, tidak perlu Sirekap, tidak perlu juga anggarannya,” tambah Rezka.

Ia juga menyebut pemaparan KPU tentang Sirekap menunjukkan tidak ada perubahan signifikan, yang menurutnya merupakan pemborosan anggaran. KPU mengalokasikan sekitar Rp15 miliar untuk Sirekap.

“Tidak ada perubahan dari rapat sebelumnya. Jika tidak ada kemajuan, ini termasuk pemborosan,” tegasnya.

Iklan RS Efarina