Para Terdakwa kasus suap PPPK Madina.(f.ist/simantab)
simantab.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut enam terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dengan pidana penjara 18 bulan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Agustini di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9).
Keenam terdakwa yaitu Dollar Hafriyanto Siregar, Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Abdul Hamid Nasution, Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Ismansyah Batubara, Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay, Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Selain pidana penjara, JPU menuntut denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
JPU menilai perbuatan keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap jujur dan sopan selama persidangan.
Menurut JPU, keenam terdakwa terbukti menerima suap dari peserta seleksi PPPK Madina, sesuai dakwaan alternatif kedua.
“Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Agustini.
Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan melanjutkannya pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Sebelumnya, JPU Agustini menyebutkan bahwa keenam terdakwa melakukan korupsi senilai Rp580 juta dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Madina tahun 2023. Uang tersebut diterima dari peserta seleksi dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.
“Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa selaku pegawai negeri menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa peserta seleksi memberikan uang,” ujar Agustini.