Ilustrasi, Pidana Hukuman Mati.(simantab) simantab.com — Dalam perkembangan terbaru dunia hukum Indonesia, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Nasrun alias Agam, seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Nasrun dinyatakan bersalah karena mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram dari dalam rutan. Nasrun alias Agam, yang saat ini menjalani hukuman di…