Politik  

simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun timeline tahapan penyelenggaraan Pilkada ulang 2024, yang telah disetujui untuk digelar pada 2025. Jadwal tahapan ini akan merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 hingga 3 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. “KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk pelaksanaan Pilkada ulang dengan satu pasangan calon, yang akan berlangsung tahun depan,” jelas anggota KPU,…