simantab.com – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal. Keputusan ini mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa Pilkada ulang akan digelar di daerah dengan calon tunggal yang tidak…