Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerbitkan aturan batas operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadan 1444 H. Dalam aturan tersebut usaha dilarang beroperasi melebihi pukul 24.00 WIB. Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menandatangani surat edaran atau SE bernomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023. SE tersebut tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan…