Salah satu paket belanja makan dan minum untuk sekretariat DPRD Medan yang dipecah ini telah dilaksanakan oleh rekanan, CV TigaPutriFasa. (istimewa)
simantab.com — Berdasarkan laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP tahun anggaran 2024, pengadaan makan dan minum untuk rapat dan jamuan tamu di Sekretariat DPRD Medan dilakukan oleh empat perusahaan: CV Medan Deli, Hafid Setya Pambudi, Rumah Kue PWS, dan CV Tiga Putri Fasa.
Fakta Menarik dan Kejanggalan
1. Pemilihan Vendor:
– Meskipun berada di halaman pencarian terjauh di e-katalog, empat perusahaan ini terpilih untuk menyediakan makan minum di Sekretariat DPRD Medan.
– Harga nasi kotak sebesar Rp 35.000 dan snack (kue kotak) berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per kotak.
2. Anggaran Fantastis:
– Anggaran makan minum rapat hampir mencapai Rp 30 miliar.
– Paket pengadaan dipecah-pecah menggunakan sistem e-purchasing untuk menggilir keempat vendor tersebut.
3. Kejanggalan Nilai Anggaran:
– Ada perbedaan mencolok antara nilai pagu anggaran dan nilai hasil pemilihan.
– Contoh: Pagu sebesar Rp 55.296.300 dipecah menjadi beberapa pengadaan dengan nilai Rp 5.695.000.
– Hal ini diduga untuk mengelabui pemeriksaan dan menghindari penyelewengan.
Kritik dan Dugaan Penyimpangan
Irvan Hamdani Hasibuan dari FITRA Sumut menyoroti dugaan adanya monopoli dan persekongkolan dalam pengadaan ini. Ia juga meminta transparansi dari Sekretariat DPRD untuk menjelaskan perbedaan nilai pagu dan hasil pemilihan, serta pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum.
Anggaran Pengadaan Mamin di DPRD Medan
Makanan dan Minuman untuk Rapat:
– Anggaran Rp 16.044.000.000 untuk 458.400 kotak nasi.
Kudapan/ Snack:
– Anggaran Rp 7.792.800.000 untuk 458.400 kotak kue.
Makanan Minuman Aktivitas Lapangan:
– Anggaran Rp 5.616.000.000.
Jamuan Tamu Ketua DPRD Medan:
– Anggaran Rp 108.000.000.
Jamuan Tamu Wakil Ketua DPRD Medan:
– Anggaran Rp 306.000.000.
Transparansi dan audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan anggaran yang besar ini digunakan sesuai ketentuan dan mencegah dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.