Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti dan sabu 2 Kg.(istimewa)
simantab.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menembak kaki FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli. Langkah ini diambil setelah FS berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.
Menurut informasi tersebut, FS diketahui membawa narkoba saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Medan, menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Begitu mendapatkan informasi, Sat Narkoba Polrestabes Medan segera melakukan profiling dan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel berhasil menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Nizar pada Selasa (20/8/2024).
Saat digeledah, FS mencoba melawan dan melarikan diri, memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Lebih lanjut, Nizar mengungkapkan bahwa hasil interogasi awal menunjukkan sabu tersebut dititipkan oleh Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan, tepatnya di Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus Teh Cina Chinese Pin Wei berisi 2.000 gram sabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.
Atas perbuatannya, FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.