2 Napi Lapas Narkotika Siantar Peroleh Remisi Nyepi

Dua napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terima remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Senin (11/3/2024).

 

Pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti segala program pembinaan di dalam Lapas,” ujar Kalapas Robinson Perangin-angin.

 

Dijelaskan, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi ini sama dengan yang diusulkan.

 

Ditambahkan dia, jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang beragama Hindu sebanyak 3 orang yang terdiri dari 3 orang narapidana, sebanyak 2 orang Narapidana dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan.

Iklan RS Efarina