Akibat Judi Online : Oknum Pegawai BRI Pacitan Tilap Rp1,2 Miliar Dana Nasabah

MS diduga menilep uang nasabah hingga total Rp1,2 miliar.

 

 

simantab.com – Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pacitan berinisial MS diduga menilep uang nasabah hingga total Rp1,2 miliar. MS, yang menjabat sebagai Relationship Manager BRI Pacitan, kini telah digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.

 

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu mengungkapkan bahwa pada 2023, MS menerima pengajuan kredit modal kerja dari tujuh nasabah. Namun, tidak semua kredit tersebut digunakan oleh para nasabah, sehingga masih ada sisa dana di rekening mereka. MS kemudian diduga memindahkan dana tersebut ke rekening lain yang dikuasainya tanpa sepengetahuan nasabah.

 

“MS membuat buku rekening beserta ATM atas nama nasabah, namun tidak diberikan kepada nasabah. Ia malah memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening,” kata Ratno. Dokumen palsu ini digunakan untuk memindahkan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai tersangka.

 

Akibat tindakan MS, tujuh nasabah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1,2 miliar. MS dijerat dengan KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif MS diduga terkait judi online dan investasi dalam cryptocurrency.

Iklan RS Efarina