Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Pembakaran Suami

Anggota polisi wanita Briptu FN, yang diduga membakar suaminya Briptu RDW hingga tewas, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ilustrasi (simantab/dika) 

 

simantab.com – Briptu FN (28), seorang anggota polisi wanita dari Polres Mojokerto, menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengonfirmasi bahwa Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

“Hasil gelar perkara menyatakan bahwa kejadian ini memenuhi unsur Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).

 

Briptu FN saat ini sudah ditahan. Namun, karena ia memiliki tiga anak kecil, satu berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, ia ditempatkan di ruang khusus bersama anak-anaknya di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur. “Ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan,” tambah Dirmanto.

 

Dirmanto juga meminta publik dan warganet untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi terkait kasus ini. “Jangan mengupload pemberitaan atau informasi-informasi liar yang tidak terverifikasi. Hormati hak privasi keluarga korban maupun tersangka,” tegasnya.

 

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (8/6) pukul 09.00 WIB ketika Briptu FN memeriksa saldo ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji ke-13 yang seharusnya Rp2.800.000 tersisa hanya Rp800.000. Hal ini memicu pertengkaran di garasi rumah mereka di Asrama Polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

 

Dalam kemarahan, Briptu FN memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi, menyiramkan bensin, dan membakar tisu yang dipegangnya. Api tersebut menyambar tubuh Briptu RDW yang berlumur bensin, menyebabkan luka bakar parah. Meskipun sempat berteriak meminta tolong, Briptu RDW akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.

Iklan RS Efarina