Apa Kabar Gedung Merah Putih? – Legal Opinion

Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar di Kantor Dinas Lingkunga Hidup Dan DPMPTSP Siantar terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Gedung merah Putih Milik PT Telkomsel di Pematangsiantar.

Fakta Hukum

 

Bahwa Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Symon Morris Sihombing SH MH, Kamis (22/02/2024) Siang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar

Bahwa Penggeledahan/penyitaan, sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan, juga didukung surat perintah penggeladahan dari Kejari. Sehingga sejumlah dokumen disita guna kepentingan penyidikan, jelas Kasi Pidsus.

 

Bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas tersebut sekaitan pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih yang menelan biaya 52 Milyar. Dimana proyek tersebut dilakukan tanpa tender/lelang melainkan Penghunjukan Langsung (PL).

 

Bahwa hasil penyidikan Pidsus Kejaksaan Pematangsiantar, hanya untuk pengurusan IMB dan amdal di tahun 2016 menelan biaya senilai Rp. 1,150 Miliar. Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp.47 juta saja.

 

Bahwa Pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkomsel tersebut oleh PT Graha Sarana Duta (GSD) menggandeng PT Sarli Nasipuang, dengan nilai Rp 1.150 miliar. Dimana PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom. Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp 43 juta saja.

 

Bawha Faktanya Untuk pembuatan amdal hanya ada rekomendasi tanpa didukung dokumen Lingkungan hidup yang artinya ada pengantar tapi tidak UKL-UPL sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 

Bahwa Dugaan keterlibatan oknum di DLH bisa saja melebar kepada Kepala Dinas yang saat ini menjabat. Karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi dengan dokumen yang disita.

 

Bahwa ada dugaan, Jekson Gultom dan Kadis yang saat ini menjabat juga akan kita panggil karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi keterlibatannya

 

Masalah Hukum

 

ada beberapa indikasi pelanggaran hukum pada pembangunan gedung Merah Putih Telkomsel Sehingga menjadi penyelidikan di kejaksaan negeri kota pematangsiantar, adapun dalam indikasi permasalahan tersebut ada beberapa pelanggaran yang terdapat pada saat melakukan proses tender dan izin dalam membangun gedung merah putih, adapun pelanggaran tersebut adalah Sbb :

 

Bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Perpres Nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta Dengan pertimbangan, Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018). Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender. E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

 

Sedangkan pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu. “Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.

 

Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas:

  1. Seleksi;
  2. Pengadaan Langsung; dan
  3. Penunjukan Langsung.

Seleksi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.

 

“Dalam hal dilakukan penunjukan langsung untuk penyedia jasa konsultansi sebagaimana dimaksud diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali,” (Pasal 41 ayat (6))

Jika kita melihat fakta yang di jelaskan oleh team Hukum kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar yang mana biaya pembangunan gedung merah putih merek Telkomsel yang menelan biaya 45 miliard tanpa proses tender maka ini sudah bertentangan dengan keputusan presiden.

 

Bahwa Dari definisi di penggeledahan dapat dijelaskan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan termasuk sebagai tindakan penyidik dalam hal mencari alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah dan memperluas objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, di mana dalam diktum 1.4 Putusan tersebut dijelaskan ”Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran negara republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”. khususnya penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebelum penetapan tersangka (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum), terutama dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang kebiasaannya tersangka selalu ditetapkan belakangan setelah ada bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti yang sah)? Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun sebenarnya tidak mengatur mengenai hal tersebut Kembali kepada wewenang dan tata cara penggeledahan dan penyitaan yang atur dalam KUHAP yaitu Pasal 32-Pasal 46 KUHAP, tidak ada ketentuan yang menyatakan boleh tidaknya penggeledahan dan penyitaan sebelum penetapan tersangka. Maka dapat kami simpulkan bahwa setelah penggeledahan ini maka akan segera ada yang akan di tetapkan sebagai tersangka.

 

Bahwa terkait adanya dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin bangunan yang berkaitan dengan dinas DLH Dan Perizinan DPMPTSP Siantar yang mana dapat kami asumsikan pengurusan izin bangunan hanya Rp. 1,150 Miliar sementara Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp.43 juta saja. Jelas ini dapat terkena SANKSI Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Bahwa pada proyek pembangunan gedung merah putih diduga di kerjakan oleh PT Graha Sarana Duta (GSD) dan menggandeng PT Sarli Nasipuang, dengan nilai Rp 1.150 miliar;

 

Bahwa sesuai dengan hasil penelitian kami, kami Menemukan bahwa pembangunan gedung merah putih milik PT telkomsel tidak ada izin mendirikan bangunan, ini bertentangan dengan undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam hal ini kami menduga sangat besar keterkaitan perizinan karena tidak mungkin IMB dapat dikeluarkan jika UKL dan UPL tidak ada;

 

Peraturan Hukum

 

Ada beberapa penerapan pasal yang harus dikenakan kepada pelaku tindak pidana korupsi tersebut dari hasil pemaparan di atas

Bahwa tidak adanya proses tender dalam pembangunan gedung merah putih Milik PT Telkomsel hal ini sangat bertentangan dengan Undang – undang dan peraturan yang berlaku, seperti dugaan adanya gratifikasi. Penjelasannya adalah :

 

Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 telah mengalami dua kali perubahan yaitu berturut-turut, perubahan kesatu telah dilakukan dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011 dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2011.Perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 bukanlah pengganti Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 melainkan hanya merubah bagian – bagian tertentu dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Dilihat dari sistematikanya, perubahan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 meliputi tiga hal yaitu :

perubahan rumusan pasal, sebanyak 67 pasal.2. perubahan penjelasan pasal, sebanyak 3 pasal, yaitu pasal 4, pasal 6 dan pasal 31

pernyataan bahwa Lampiran Peraturan Presiden nomor 54/2010 tidak berlaku. Dilihat dari materi yang diatur, perubahan Perpres tersebut seluruhnya mengandung kemudahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara dengan cara memperlancar pencairan anggaran belanja negara.

Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bahwa adanya pembangunan gedung merah putih milik PT Telkom siantar yang di duga tanpa mengeluarkan IMB dan Amdal. dalam UU No 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung diatur dalam Pasal 39 dijeaskan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin. Akan tetapi jelas kita ketahui adanya pembiaran dari pihak Pemerintahan Kota Pematangsiantar mulai didirikannya bangunan tersebut sampai dengan berdiri tegak diduga tidak memilki IMB dan amdal;

Bahwa adanya dugaan Gratifikasi dalam pengurusan IMB Dan AMDAL. Jelas kita ketahui bahwa :

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”

Pasal 12C ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ” Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima”

Pasal 16, 17, 18 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

Analisa Hukum

 

Bahwa Pembangunan gedung merah putih milik PT Telkomsel haruslah melalui lelang atau proses tender dikarenakan pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar 52 Miliar rupiah;

Bahwa Sebelum mendirikan bangunan tersebut harusnya PT Telkomsel mengurus IMB dan Amdal, akan tetapi kita melihat adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan dinas di pemerintahan kota pematangsiantar

 

Kesimpulan

 

Bahwa saya dapat menyimpulkan jelas terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi, hal tersebut adanya Proyek pembangunan gedung Merah Putih Milik PT Telkomsel, yang menjadi penanggung jawab hukumnya adalah Direktur Utama PT Telkomsel untuk itu Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar segera memeriksa dan menentukan status hukum pada Direktur Utama PT Telkomsel.

 

Bahwa jelas adanya dugaan gratifikasi yang jelas diduga melibatkan DLH dan Perizinan DPMPTSP Siantar dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut

Demikian legal opinion ini kami buat agar menjadi masukan bagi penegakan hukum khususnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Willy Wasno Sidauruk, SH, MSi – Lembaga Bantuan Hukum Poros

Iklan RS Efarina