Bayi Baru Lahir Meninggal di Kosan

Diduga Hasil Hubungan Gelap

Simantab – Bayi suci dan tak berdosa meninggal di kamar indekos usai lahir dari rahim FH, seorang perempuan asal Kota Tebing Tinggi. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga hasil hubungan di luar nikah.

 

Petugas kepolisian diantaranya Kepala SPKT Polres Siantar Iptu Ponijan Damanik dan Kapolsek Siantar Barat Ipda Agustina Triyadewi sampai di kosan menemukan FH dalam keadaan lemas serta wajahnya yang pucat.

 

Tepat di sebelah perempuan 20 tahun itu ada jenazah bayi yang dilahirkannya. FH kemudian dibawa ke Puskesmas di Jalan Singosari untuk mendapatkan perawatan

 

Iptu Ponijan dalam keterangannya menduga bayi yang dilahirkan FH, warga Kelurahan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, merupakan hasil hubungan di luar nikah.

 

Dijelaskan pada Maret 2023, FH tiba Kota Pematang Siantar dari kota Jakarta. Dr Paulus, dokter spesialis kandungan yang ia kunjungi menyatakan kehamilan sudah memasuki bulan ke tiga sehingga pada Oktober usia kandungannya sekitar 8 bulan.

 

Ponijan menjelaskan pada Selasa (3/10/2023) FH sekira pukul 18.30 WIB, FH merasakan perutnya mulas sakit sehingga sekira pukul 23.30 WIB bayi lahir secara prematur usia disaksikan dua teman FH yakni DPS dan AKR.

 

Kedua teman FH lantas meminta bantuan Mutia Manullang, bidan setempat untuk memeriksa kondisi FH yang terbaring lemah serta bayi. Saat itu Bidan Mutia menyatakan bayi yang lahir kondisinya koma dan denyut nadi yang lemah. DPS dan AKR kemudian membawa bayi ke RS Efarina.

 

Namun sayang oleh dokter piket rumah sakit yang berada di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematang Siantar, itu bayi dinyatakan meninggal dunia.

 

Sementara itu, lanjut Ponijan, jenazah bayi dikebumikan di tempat pemakaman umum atau TPU di Jalan Bali. Pemakaman yang dilakukan petugas Polsek Siantar Barat, ini turut disaksikan petugas kecamatan maupun kelurahan setempat.

Iklan RS Efarina