simantab.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar akhirnya memutuskan untuk menerima sebagian gugatan dari pasangan calon perseorangan, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Musyawarah, Nanang Wahyudi, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan.
“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ujar Nanang saat membacakan putusan.
Putusan ini memberikan angin segar bagi pasangan Hendra-Kiswandi yang sebelumnya mengajukan permohonan agar diberikan waktu lebih lama untuk mengunggah dokumen syarat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Meski tidak sepenuhnya dikabulkan, Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar untuk membuka kembali akses Silon selama 3 x 24 jam.
Hendra, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya merasa mendapatkan keadilan dalam proses gugatan tersebut. Walaupun waktu yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan awal mereka yang meminta 5 x 24 jam, Hendra tetap optimis dan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses dalam waktu yang ditentukan. “Kita akan berjuang untuk menyelesaikan semuanya di 3 x 24 jam,” kata Hendra singkat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akses aplikasi Silon akan dibuka kembali. “Kami masih menunggu salinan putusan Bawaslu tersebut,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut setelah menerima salinannya.
Keputusan ini menambah babak baru dalam perjalanan politik pasangan Hendra-Kiswandi yang berjuang melalui jalur independen. Dukungan dari Bawaslu memberikan mereka kesempatan untuk melanjutkan proses pencalonan, meski dengan tantangan waktu yang ketat.