Siswa SMA Pembuang Bayi Jalani Reka Ulang, Peragakan Simpan di Jok Motor Sebelum Buang

Simantab – Reka ulang pembunuhan bayi dengan tersangka sepasang muda-mudi, FAR (18) dan AS (18) digelar di halaman Kantor Jatanras Polres Simalungun, Jalan Asahan Km VII. Ada 19 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

 

Reka ulang guna menggambarkan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan AS tanpa bantuan siapapun. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan FAR yang masih duduk dibangku SMA.

 

KBO Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk menyebutkan, reka ulang didasarkan laporan polisi nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024.

 

“Rekonstruksi memperlihatkan 19 adegan yang menggambarkan tindakan (kedua) tersangka. Ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini,” ujar dia.

 

Dijelaskan dalam reka ulang, sekira pukul 01.30 WIB, dalam adegan pertama, AS yang tengah mengandung menelpon kekasihnya FAR lantaran mengeluhkan kontraksi pada bagian perut seperti akan melahirkan.

 

Selanjutnya sekitar 09.00 WIB, bayi yang dikandung lahir. Persalinan tanpa bantuan menjadi adegan ke empat dalam reka ulang.

 

Selanjutnya memperagakan adegan ke 11 kedua tersangka memasukkan bayi ke dalam jok sepeda motor. FAR kemudian meninggalkan bayi di lahan perkebunan, sesuai adegan ke 15.

 

Dalam reka ulang memperagakan adegan yang terakhir atau ke-19, bayi tak berdosa itu ditemukan oleh warga yang melintas sekitar pukul 16.30 WIB. Adegan ini diperagakan oleh seorang petani yang pulang dari ladang.

 

Selain kedua tersangka, rekonstruksi yang dilangsungkan pada Jumat (7/6/2024), turut dihadiri jaksa, Pangulu Nagori Sait Buttu, kuasa hukum serta keluarga tersangka.

 

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil,” ujar Ipda Bilson.

 

Dia menyebutkan, kedua tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Dengan selesainya rekonstruksi, Bilson melanjutkan, proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Semoga kasus ini segera menemukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

 

Sekadar diketahui, polisi menangkap AS (18) dan VAR (18) yang tega membuang bayi di Kebun Teh Sidamanik, pada 14 Mei 2024. Bayi lahir sehari sebelumnya pada (13/5), merupakan hasil hubungan gelap pasangan muda-mudi tersebut.

 

Usai ditemukan warga, bayi kemudian dibawa ke bidan desa untuk mendapatkan perawatan karena kondisinya penuh dengan luka, sebelumnya akhirnya meninggal dunia.

 

Polisi yang turun menyelidiki berhasil membongkar pelaku pembuang bayi yang tak lain adalah VAR dan AS. Kasus ini diungkap setelah warga melaporkan AS yang nampak mengandung.

 

“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Iklan RS Efarina