Istri Koster Hutajulu: Suamiku Ditahan, Pengeroyok Suamiku Bebas

Simantab, 

Di siang menjelang sore di hari Minggu, tepatnya tanggal 27 Desember 2020, Aprida Br Purba, istri Koster Hutajulu tak pernah menyangka akan kedatangan tamu, beberapa orang pria tegap dari Polres Simalungun. Rombongan anggota Polres Simalungun datang ke rumahnya untuk menangkap suaminya Koster Hutajulu.

Berdasarkan Surat Penangkapan Nomor SP Kep1187/XII/2020/Reskrim yang diserahkan kepadanya tertulis perintah kepada 9 (sembilan) personil kepolisian polres Simalungun untuk membawa Koster Hutajulu ke kantor Sat reskrim Polres Simalungun.

Baca: Koster Hutajulu Ditangkap, Benfri Sinaga Masih Bebas

Selepas dari kepergian sang suami, Istri Koster Hutajulu mengutuk langit dengan berucap: Suamiku ditahan, Pengeroyok Suamiku, Sidangpun boleh dari rumah. Ohhh padan …. 

Koster Hutajulu adalah seorang penggiat partai PDI Perjuangan yang mengabdikan dirinya bagi perjuangan dan kemenangan partai. Koster Hutajulu menyadari dengan sangat segala resiko yang mungkin timbul dalam berpolitik. Sehingga beberapa bulan lalu, ketika kejadian ini terjadi, dia sudah berpesan kepada istri dan anak anaknya bahwa dia bisa saja ditangkap setiap saat, karena pengeroyokan yang dia alami, melibatkan anggota DPRD Kabupaten Simalungun.

Darmawan ketika diwawancarai oleh Simantab menyatakan bahwa banyak tafsir tentang posisi dari Koster Hutajulu, apakah boleh dijerat sebagai pelaku atau selayaknya ditempatkan sebagai korban penganiayaan. Dan menurut hemat beliau, karena posisi Koster Hutajulu seorang diri sedangkan lawannya lebih dari satu orang maka menempatkan Koster Hutajulu sebagai korban penganiyaan layak untuk dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.

Iklan RS Efarina