Larangan Mudik Berlaku di Siantar, yang Membandel Ditindak Tegas

Siantar – Polres Siantar sudah menyiapkan titik-titik penyekatan larangan mudik yang kini mulai berlaku di Kota Siantar. Penyekatan dilakukan di lima titik lokasi pada Mei mendatang. Mulai dari Simpang Dua, Jalan Sisimangaraja, Melanthon Siregar, Jalan Asahan, dan Jalan Medan.

“Titik penyekatan saya jamin, kendaraan yang melalui jalan tikus tidak ada yang bisa lolos dan kami adang,” ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan, Rabu (21/4/2021) siang.

Dikatakan, nantinya akan ada sanksi dari kepolisian bagi masyarakat yang melanggar. Terutama yang tidak memenuhi persyaratan pengecualian dari larangan mudik, maka akan dipaksa putar balik. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa isi bawaan masing-masing kendaraan yang melintas di perbatasan.

“Adapun yang ketahuan pulang kampung, kami periksa semua dan akan kami paksa mereka putar balik. Saya imbau masyarakat sebaiknya jangan dulu melaksanakan mudik Lebaran tahun ini. Karena ini memang perintah dari pemerintah dan semua menyeluruh,” tegas dia.

Lebih lanjut dikatakan, personel Polres Siantar nantinya juga melibatkan jajaran Polsek. Mereka diletakkan di posko yang akan didirikan. Termasuk posko di jalur keluar masuk Kota Siantar. Setiap posko sambung dia, juga disiagakan puluhan personel berpakaian lengkap.

“Kami akan dirikan posko di Simpang Dua, Jalan Sisimangaraja, Melanthon Siregar, Jalan Asahan, dan Jalan Medan. Ada puluhan petugas berjaga dengan ketat, karena jajaran Polsek dilibatkan,” ucapnya yang meminta setiap pengusaha dan pengemudi angkutan umum mematuhi aturan.

Perlu diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia. 

BACA JUGA

Polisi dan Asmara Subuh di Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Ramadan jadi Berkah Bagi Pengrajin Kolang-kaling di Simalungun

Kementerian Perhubungan juga melarang semua moda transportasi darat, laut, udara hingga kereta api yang beroperasi selama masa mudik Lebaran tersebut. 

Dengan begitu, bisa dipasti­kan, tidak ada masyarakat yang lolos bepergian saat larangan mudik, kecuali pihak tertentu. 

Soal larangan mudik, terutama adanya penjagaan ketat di sejumlah perbatasan Kota Siantar, AKP Muhammad Hasan menegaskan, larangan akan ditekankan bagi pemudik.

“Kalau pemudik kan bisa kami curigai apa yang dia bawa. Kalau ketahuan, ya kami larang. Tapi kalau buat warga Simalungun yang mau pergi kerja ke Siantar ya ga papa. Kan Siantar dan Simalungun belum dikatakan mudik. Tapi pulang kerja,” terangnya

Sejauh ini lanjut Hasan, pihak Polres Siantar sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan mudik. Selain membuat stiker, pihaknya juga membuat video berdurasi pendek dan langsung turun ke jalanan.

“Ada kami buat imbauan dilarang mudik bentuk video dan kini sudah kami share biar banyak yang tau. Di video itu ada percakapan polisi sama warga, intinya dilarang mudik. Apalagi masih pandemi, dan di ujung video juga ada pesan yang disampaikan bapak Kapolres,” katanya.

Ditanya, jika ada orang tua yang tinggal di Simalungun, sedangkan sang anak tinggal di Siantar apakah diperbolehkan pulang? Hasan menambahkan, untuk dari Siantar pulang ke Simalungun masih aman dan bebas larangan.

“Perlu diingat, jika ada yang tinggal di Siantar mau mudik ke Simalungun, itu masih aman. Tapi, misalnya dia mau menuju keluar dari Simalungun entah ke Medan dan sebagainya itu kami larang. Pokoknya Siantar Simalungun amanlah,” tutur dia.()

Iklan RS Efarina