Ada 6 Permintaan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas kepada Komnas HAM.(istimewa)
simantab.com – Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas melaporkan anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM pada Rabu, 24 Juli 2024. Mereka, didampingi Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mengadukan tindakan tidak profesional dalam penangkapan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, mengajukan enam permintaan kepada Komnas HAM.
Pertama, perlindungan bagi Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, khususnya korban kekerasan oleh Polres Simalungun.
Kedua, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM oleh Polres Simalungun.
Ketiga, pemantauan implementasi perlindungan dan pemenuhan HAM dalam tugas kepolisian yang dialami oleh Masyarakat Adat Sihaporas.
Keempat, pemanggilan pihak Polres Simalungun untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas.
Kelima, rekomendasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Sihaporas.
Keenam, peninjauan lokasi dugaan pelanggaran HAM dan wilayah adat Sihaporas.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyesalkan proses penangkapan oleh Polres Simalungun.
“Tidak ada urgensinya menangkap dengan cara seperti itu. Patut diduga ada tindakan yang berlebihan,” ujarnya pada Ahad, 28 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih berupa delik aduan dan belum ada pembuktian apapun.
Komnas HAM akan mempelajari aduan tersebut dan tindakan kepolisian di lapangan juga akan dibicarakan dengan Itwasum Mabes Polri. (tempo/dk)