Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi memberikan penjelasan terkait pengungkapan narkoba, Rabu (2/10/2024). (Dok.Polda Sumut)
simantab.com – Polda Sumatera Utara melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menyita 29 kilogram sabu serta 39 ribu butir ekstasi dalam satu hari.
Barang bukti tersebut disita dari dua sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/9/2024) di dua lokasi, yakni Komplek CBD Polonia dan persimpangan Jalan Ir. Juanda dengan Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Kami telah menyelamatkan lebih dari 155 ribu warga dari ancaman narkoba dengan penangkapan dua jaringan ini serta penyitaan 29 kilogram sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers pada Rabu (2/10/2024).
Yemi menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kapolda Sumut berkomitmen membasmi peredaran narkoba dari bumi Sumatera Utara,” ujarnya.
Yemi juga menambahkan bahwa Polda Sumut akan memberikan efek jera kepada para pelaku dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan memiskinkan para bandar narkoba. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.