Simantab – Pasukan prajurit TNI dari Kodim 0207 Simalungun menggempur sarang narkoba di Jalan Ringroad, Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar. AKBP Fernando selaku Kapolres Pematangsiantar buka suara terkait hal itu.
Menurut Fernando, dari penggrebekan personel TNI mengamankan 13 orang bersama dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, alat hisap sabu atau bong, senjata tajam dan tiga unit sepeda motor.
Adapun ke 13 orang yang diamankan yakni Ismed, Januarman Saragih, Heri Chandra, Doni Sinaga, Rataran Sinaga, Irvan Hardiansyah, Muhammad Taufik, Dedi hartonono, Taufik Sagala, Jubayu, Arifin, Febriansyah Wibowo dan Muhammad Syafii.
Kapolres merinci, penggempuran pangkalan narkoba di areal perladangan kepala sawit berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Pada 16 Mei 2023, sekira pukul 21.00 WIB, personel TNI angkatan darat itu pun menggrebek lokasi.
“Setelah mendatangi lokasi tersebut, personel Kodim 0207 Simalungun melihat beberapa orang laki laki lari keluar dari sebuah gubuk. Lalu personel masuk ke dalam gubuk itu namun tidak ditemukan satu orang atau kosong tetapi personel menemukan sejumlah barang bukti terletak di lantai didalam gubuk tersebut,” ujar Fernando dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat 19 Mei 2023. Konferensi pers turut dihadiri Kasdim 0207 Simalungun Mayor Inf Margana dan Kajari Pematangsiantar Jurist Pricesely.
Adapun barang bukti tersebut berupa 2 buat alat hisap atau bong lengkap kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 plastik warna putih berisi ganja bruto 12,5 gram dan 2 buah dompet yang tidak diketahui pemiliknya.
Kemudian di luar gubuk ditemukan barang bukti berupa 1 buah garpu tajam, 2 buah senjata tajam, uang Rp 150 ribu, 2 unit sepedamotor yakni honda beat BK 4642 WAC milik Muhammad Syafii dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR belum diketahui pemiliknya, 1 paket ganja bruto 1,36 gram, catatan keuangan, 2 unit HP merek Oppo milik Doni Sinaga dan Febriansyah Wibowo, 2 buah tas sandang, 2 buah dompet serta 1 buah tas sandang.
Kapolres menyampaikan 13 orang yang diamankan berada di seputaran lokasi mendatangi personel Kodim 0207 Simalungun dan terlibat cekcok dan penghalangan sehingga sempat terjadi keributan. Mereka kemudian diamankan.
Menurutnya ke tiga belas pria itu tidak diproses hukum lebih lanjut karena ketika penggrebekan tidak sedang menguasai dan memiliki narkotika sebagaimana bunyi Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pada Kesempatan itu Fernando mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama personel kodim 0207 Simalungun untuk sama sama bersinergi memberantas peredaran penyalahan narkotika di Kota Pematangsiantar.