Pemko Janji Bongkar Reklame Tanpa Izin Bergambar Gubsu

Simantab – Tiang reklame bergambar Gubernur Sumut Hasanuddin di persimpangan Jalan Adam Malik – Jalan Kartini, Kota Siantar, segera dibongkar karena pembangunannya menabrak sejumlah peraturan.

 

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pariaman Silaen usai disodorkan surat imbauan pembongkaran oleh Satpol PP kepada CV Evolution Advertising sebagai pemilik media reklame, tertanggal 18 Desember 2023. Namun sejak surat diteken hingga kini, imbauan tak kunjung dipatuhi pengusaha.

 

“Ini sedang proses bang. Dalam waktu dekat akan kita tertibkan,” katanya dihubungi wartawan, Selasa (26/3/2024). Sayangnya, dia enggan merinci kapan pelaksanaan pembongkaran media reklame berupa billboard vertikal berukuran 10×5 meter tersebut.

 

Pun, dia berujar penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap tiang reklame setebal 12 milimeter, pasti dilaksanakan. “Sdh target ini (untuk pembongkaran),” timpal dia.

 

Alasan pembongkaran menurut surat imbauan Satpol PP kepada pemilik alat peraga diantaranya; melanggar Peraturan Wali Kota Pematang Siantar nomor 19 tahun 2014 tentang Izin reklame.

 

Pada Pasal 4 ayat 1 berbunti bahwa setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan reklame dalam Kota Pematang Siantar wajib memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Izin Penyelenggaraan Reklame.

 

Selanjutnya, CV Evolution Advertising tidak mengindahkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang nomor. 600.1.15.2/14559/PUTR/XI/2023 tanggal 20 November 2023 perihal rekomendasi pembangunan/penempatan bangunan billboard.

 

Dalam surat disebutkan bahwa penempatan lokasi tidak menggangu aksesbilitas/kelancaran lalu lintas atau tidak berada pada badan jalan/ ruang manfaat jalan. Namun faktanya billboard dibangun dibangun di tepi jalan.

 

Masih dalam surat imbauan Satpol PP meminta pemilik media reklamae agar segera membongkar tiang baliho/billboard dimaksud dan apabila tidak mengindahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembongkaran.

 

Sebelumnya sbuah papan reklame berdiri kokoh tak jauh di belakang rumah Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Tak disangka, ternyata media reklame itu tak memiliki izin.

 

“Sepengetahuan kami belum memiliki dokumen perizinan bang,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Mangaraja Nabanan dihubungi wartawan, Senin (18/3/2024).

 

Papan iklan berukuran cukup besar itu berada di pertigaan Jalan H Adam Malik dan Jalan Kartini atau akrab disebut simpang Kantor Samsat lama. Jika ditarik lurus dengan rumah pribadi Walikota jaraknya tak lebih dari 500 meter.

 

Tiang reklame dibangun persis di tepi jalan. Berbentuk besi bulat dengan diameter cukup besar. Akan tetapi pada salah satu tiang penyangga dipasang horizontal sehingga menjorok ke bahu jalan.

 

Adapun iklan yang ditampilkan bertuliskan; Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2024. 12 Januari – 12 Februari 2024. Bilboard turut menampilkan gambar PJ Gubernur Sumut Hasanuddin, pada bagian puncak.

Iklan RS Efarina