Pemulung Ini Obok-obok Kemaluan Gadis SMP, Intip Siasat Bejatnya

Imingi Korban Handphone

Simantab – Kelakuan bejat pemulung yang satu ini benar-benar sulit untuk dimaafkan. Hanya bermodal menyamar seumuran dengan korbannya serta berjanji menghadiahi ponsel, ia berhasil mengobok-obok kemaluan remaja yang masih polos duduk di bangku sekolah menengah pertama.

 

Alhasil, warga Huta I Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, bernama Amir Hamzah (35) alias Andika Prawija, harus berhadapan dengan aparat Polres Pematangsiantar. Polisi pun menangkapnya setelah menerima laporan dari orangtua korban.

 

Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengutarakan, aksi bejat pemulung dilancarkannya di Jalan Outer Ringroad Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, pada 5 Januari 2023 silam.

 

Berawal dari chattingan dengan korban, pelaku yang menggunakan akun Facebook palsu seolah masih pelajar, lalu mengajak korban ketemuan. Pelaku turut mengimingi korban hadiah handphone.

 

“Pelaku chatingan dengan korban, lewat komunikasi itu tersangka mengimingi korban akan memberikan ponsel sehingga korban mau bertemu di Jalan Ade Irma Suryani. Lalu korban diajak ke TKP, di sana pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” kata Banuara, Selasa (10/1/2023).

 

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantarkan pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian korban sambil menangis menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

 

Sementara ayah korban berinisial AP langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Pematangsiantar.

 

AKP Banuara menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasusnya adalah kaus warna hijau lumut, celana panjang warna putih, celana dalam warna krem, sepeda motor Merk TVS warna putih milik pelaku dan satu unit Handphone Merk OPPO.

 

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat.

Iklan RS Efarina