Penyidikan Dugaan Suap Mantan Bupati Batubara, Zahir, Berlanjut Meski Mangkir Dua Kali

Mangkir kali ke 2, Persidangan Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, Hakim memutuskan akan berlanjut hingga pekan depan. (ft/wikipedia) 

 

simantab.com – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kemungkinan besar akan melanjutkan penyidikan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir, yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah dua kali absen dari panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi mengenai kemungkinan membawa paksa Zahir, menyatakan bahwa langkah tersebut tergantung pada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku. “Kita tunggu aja,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batubara periode 2018-2023, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.

Setelah penetapan tersangka pada awal Juli, Zahir tidak memenuhi panggilan penyidik. Jadwal panggilan kedua pada Kamis, 25 Juli 2024, juga tidak dihadiri oleh Zahir.

Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023 yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2024), juga ditunda.

Majelis hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan karena pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut, tidak hadir.

Persidangan yang seharusnya digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon, sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

Iklan RS Efarina