Barang bukti yang diamankan. (f.ist/simantab)
simantab.com – Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu, mengungkapkan bahwa penangkapan dua pelaku narkoba bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua pria yang melintas dengan sepeda motor di lokasi yang dimaksud.
“Penangkapan kita lakukan berdasarkan informasi awal dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Jalan Melati,” ujar AKP Jonny Pasaribu, Sabtu (14/9/2024) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 10,44 gram. Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku, uang tunai sebesar 55 ribu rupiah, serta sebuah gunting.
“Sabu ini kita temukan di lingkar ban motor, mereka melakban paket tersebut di sana,” jelasnya lebih lanjut.
Kedua pelaku, yang merupakan warga Simalungun, langsung diamankan dan dibawa ke Ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
“Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses lebih lanjut,” tegas AKP Jonny.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar.