Sumut  

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Uang di Mesin ATM

Pelaku dan Alat Bukti saat di Polres Serdang Bedagai. 

 

Simantab.com – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dan mengamankan seorang pria berinisial ADS (25), warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. ADS diketahui bekerja sebagai karyawan PT Bringin Gigantara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Kaur Bin Ops yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (4/6/24) sekitar pukul 01.30 WIB di depan sebuah rumah makan di Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Kasus ini terungkap pada Senin, 16 Oktober 2023, ketika PT Bringin Gigantara menemukan selisih dalam dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya. Setelah memeriksa CCTV di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Sei Rampah, terlihat pelaku mengambil uang dari kaset ATM BRI.

“PT Bringin Gigantara merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujar AKP JH Panjaitan.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 4 Juni 2024. Dalam pemeriksaan, ADS mengakui telah melakukan pencurian saat mengisi ulang uang di mesin ATM BRI. Selama kurang lebih satu tahun, ADS berhasil mencuri Rp65 juta dari mesin ATM BRI di lima kabupaten berbeda, yaitu Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, ADS telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Iklan RS Efarina